HABARTerkini.net, Paringin – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Balangan terus digodok. Raperda ini bertujuan utama mendorong perubahan pola pikir masyarakat terhadap penyandang disabilitas, memastikan kesetaraan hak bagi seluruh warga.
Anggota DPRD Balangan, Faturrahman, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan langkah nyata pemerintah daerah dalam menjamin kesetaraan hak, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda telah dilakukan melalui Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Balangan bersama Komisi III, Dinas Sosial Kabupaten Balangan, serta Bagian Hukum Setda Balangan. Rapat ini berlangsung belum lama ini di Ruang Rapat Komisi III DPRD Balangan.
Menurut Faturrahman, keberadaan Raperda ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam memberikan perlindungan dan kepastian hak, bukan hanya dokumen administratif semata.
Ia juga menyoroti tantangan di lapangan, salah satunya rendahnya keterbukaan sebagian keluarga terhadap anggota penyandang disabilitas. Kondisi ini menghambat pendataan akurat, berdampak pada penyaluran layanan dan perlindungan yang belum optimal.
“Masih ada anggapan bahwa memiliki keluarga dengan disabilitas itu sesuatu yang memalukan, sehingga sering ditutup-tutupi. Padahal mereka memiliki hak yang sama dan harus kita dukung,” ujarnya.
Melalui Raperda ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyediakan fasilitas, perlindungan, serta membuka akses yang setara di berbagai bidang kehidupan bagi penyandang disabilitas.
Faturrahman berharap masyarakat semakin terbuka dan memiliki kesadaran untuk menghargai serta memberikan ruang yang layak bagi penyandang disabilitas, demi terciptanya lingkungan yang inklusif di Kabupaten Balangan. (hen/mi).

