HABARTerkini.net, Paringin – Upaya memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional dan sesuai regulasi terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Balangan. Salah satunya melalui Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui aplikasi SiOpen Balangan yang digelar Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Balangan di Aula Benteng Tundakan, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan perangkat daerah serta pelaku usaha lokal. Selain memperkenalkan mekanisme pengadaan melalui SiOpen Balangan, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai kewajiban perpajakan yang melekat dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala UKPBJ Kabupaten Balangan, Muhammad, mengatakan bahwa pemahaman mengenai aspek perpajakan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pengadaan yang tertib dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi dan pemilihan penyedia, tetapi juga harus memperhatikan kewajiban perpajakan agar seluruh tahapan berjalan dengan baik dan akuntabel.
“Pemahaman mengenai perpajakan sangat penting agar proses pengadaan berjalan sesuai aturan, baik dari sisi administrasi maupun pelaporan. Dengan demikian, pelaksanaan pengadaan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Untuk memperkaya wawasan peserta, UKPBJ menghadirkan pemateri dari KPP Pratama Tanjung, Mino, yang memberikan penjelasan mengenai berbagai ketentuan perpajakan yang sering diterapkan dalam transaksi pengadaan pemerintah.
Dalam paparannya, Mino menjelaskan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23. Ia juga memaparkan tata cara pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak sesuai regulasi yang berlaku.
Tak hanya itu, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang hadir turut mendapatkan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan usaha mereka. Dijelaskan bahwa UMKM dengan omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen atas omzet yang melebihi batas tersebut.
Mino menilai pemahaman perpajakan yang baik akan membantu penyedia barang dan jasa menjalankan transaksi dengan pemerintah secara lebih tertib dan menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari.
Sementara itu, Muhammad berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah maupun pelaku usaha dalam memahami sistem pengadaan elektronik serta aspek perpajakan yang menyertainya.
Ia menegaskan, melalui sosialisasi tersebut, UKPBJ ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme pengadaan melalui SiOpen Balangan dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Dengan semakin meningkatnya pemahaman tersebut, diharapkan tata kelola pengadaan di Kabupaten Balangan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pemanfaatan SiOpen Balangan sebagai inovasi daerah juga diharapkan mampu mempermudah proses pengadaan sekaligus memperluas kesempatan bagi UMKM lokal untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah secara mudah, cepat, dan terbuka.(hen/mi).

