HABARTerkini.net, Paringin – wakil Bupati Balangan H.Akhmad Fauzi hadir dalam giat ungkap kasus tindak pidana narkoba polres Balangan ,pengungkapan tersebut di paparkan dalam konferensi pers,bertempat di halaman Mako polres Balangan Rabu (3/12/2025)
Kegiatan ini turut di hadiri unsur forkopimda yaitu wakil bupati Balangan H.akhmad Fauzi,ketua pengadilan negeri Paringin dekat Rachman Budihanto,perwakilan kejari Balangan ,kodim 1001 amuntai-balangan ,serta BNNK Balangan .
Dari lima laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap, jajaran Satresnarkoba mengamankan tujuh tersangka. Empat di antaranya menjalani proses rehabilitasi karena terbukti sebagai pengguna aktif narkotika.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor sekitar 33 gram serta 65 butir ekstasi dari rangkaian kasus tersebut.
Wakil bupati Akhmad Fauzi mendukung dan berterima kasih kepada polres Balangan yang telah memberantas peredaran narkotika yang ada di kabupaten Balangan.
Kami berharap dengan diberantasnya peredaran narkoba dan tindakan -tindakan melanggar hukum warga Balangan bisa bersih dari kata kecanduan narkotika dan keresahan warga Balangan akan hal tersebut bisa berkurang ,katanya ,wabup
Sementara itu,Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, mengungkapkan bahwa kasus narkoba di wilayah Balangan pada tahun 2025 menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dari pengembangan kasus yang kita laksanakan selama tahun 2025, rata-rata barang atau narkobanya berasal dari luar Balangan. Jadi rata-rata pelaku ini hanya berstatus pemakai,” ujarnya.
Kapolres menegaskan pentingnya peran masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan ikut serta dalam pencegahan peredarannya. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah berkomitmen penuh membersihkan Balangan dari narkotika.
“Ini bentuk komitmen kami bersama, supaya kegiatan untuk mendukung program pemerintah daerah untuk membangun Balangan dapat terlaksana,” jelasnya.
Sebagai penutup, Polres Balangan bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara memblender sabu dan ekstasi tersebut menggunakan campuran air deterjen.(hen/mi).

