HABARTerkini.net, Paringin – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah Perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Kesehatan Cabang Barabai dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Balangan terkait penanganan masalah hukum di bidang data dan tata usaha negara.
BPJS Kesehatan diberikan kewenangan langsung berdasarkan hukum dan undang-undang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja kepada instansi terkait, termasuk sanksi administrasi serta melaporkan ketidakpatuhan peserta.
“ Hari ini kami tandatangani perpanjangan MoU dengan Kejari terkait kepatuhan Badan Usaha dan pendampingan hukum,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan, Jum’at (28/6/2024).
Masrur mengungkapkan bahwa tujuan penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk mengingatkan badan usaha di wilayah Kabupaten Balangan agar lebih berkomitmen dalam memberikan jaminan sosial kesehatan bagi para pekerjanya.
“Saat ini, sekitar 15 Badan Usaha menunggak di Kabupaten Balangan, nilainya memang belum terlalu banyak, tetapi jika mencapai 10 juta rupiah, kami boleh layangkan Surat Kuasa Khusus (SKK), untuk di proses Kejaksaan Kabupaten Balangan”. Ujar Masrur
Lanjutnya, namun sebelum kami melayangkan SKK kami tentu melakukan pendekatan dan mediasi terlebih dahulu
“Dalam hal ini kami juga mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Balangan, untuk melakukan pendekatan agar tersadar dari sisi rohani” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar
Siregar, memberikan dukungan penuh dalam fungsi Datun (data dan tata usaha negara).
Dukungan tersebut mencakup bantuan, pertimbangan, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya untuk memaksimalkan fungsi BPJS Kesehatan.
“penandatanganan ini tidak hanya mencakup pendampingan hukum, tetapi juga mencakup penanganan badan usaha yang menunggak pembayaran jaminan kesehatan pekerjanya”ucapnya
Selain itu, jika BPJS Kesehatan mengajukan gugatan, Kejaksaan Negeri siap memberikan pendampingan hukum.(dod/fh).