HABARTerkini.net, Paringin – Komitmen pemerintah dalam mendorong pelayanan publik yang berkualitas di tingkat desa kembali ditunjukkan dengan penetapan Desa Mayanau sebagai salah satu Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Balangan. Penetapan ini dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Selatan dalam sebuah acara resmi yang digelar di Desa Maradap, Kecamatan Paringin Selatan, pada Senin (21/4/2025).
Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selain Desa Mayanau, beberapa desa lain yang dinilai telah memenuhi standar pelayanan publik juga mendapat status serupa.
Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada desa-desa yang berhasil meraih status Desa Anti Maladministrasi. Ia meOmbnilai, capaian ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga tanggung jawab besar untuk terus menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap agar desa-desa di Kabupaten Balangan bisa mencontoh dan mengikuti langkah-langkah positif ini. Penetapan Desa Anti Maladministrasi bukan hanya bentuk penghargaan, tapi juga tantangan untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik yang bersih dan akuntabel,” ujar Akhmad Fauzi.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi mendalam oleh tim Ombudsman RI Kalsel yang mencakup aspek kesiapan desa dalam memberikan layanan, ketersediaan standar layanan publik, hingga inovasi dalam mencegah praktik maladministrasi.
Keputusan penetapan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahmat, dan mulai berlaku sejak 27 Maret 2025.
Adapun pembiayaan pelaksanaan kegiatan ini berasal dari beberapa sumber, yaitu: Anggaran Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan,Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Sumber pembiayaan sah lainnya yang tidak mengikat.
Penetapan ini diharapkan menjadi motivasi bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Balangan untuk terus berinovasi dalam pelayanan, serta menjadi role model dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bebas dari praktik maladministrasi.
Dengan semakin banyaknya desa yang berkomitmen terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, cita-cita untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima dan merata hingga pelosok desa bukan lagi sekadar harapan, tetapi kenyataan yang tengah dibangun bersama.(hen/mi).