HABARTerkini.net, Paringin – DPRD Kabupaten Balangan mendorong adanya langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Pasar Paringin. Salah satu tindak lanjut yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pedagang dan pemerintah daerah ialah pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk melakukan kajian secara menyeluruh.
RDPU yang berlangsung Senin (21/9/2026) dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan, didampingi Wakil Ketua II Saiful Arif. Sejumlah anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, pengurus pasar serta perwakilan pedagang turut hadir dalam pembahasan tersebut.
Dalam RDPU, para pedagang menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai turut memengaruhi kondisi Pasar Paringin, termasuk perbedaan fungsi dan ketentuan perdagangan antara Pasar Paringin dengan Pasar Modern Adaro.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah jenis komoditas yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Pedagang menyampaikan bahwa Pasar Paringin tidak memperbolehkan penjualan ikan dan sayur, sedangkan komoditas tersebut dapat dijual di Pasar Modern Adaro.
Selain itu, persoalan parkir juga menjadi bagian dari pembahasan. Pasar Paringin memiliki titik parkir resmi yang dikenakan retribusi, sementara di Pasar Modern Adaro tidak diberlakukan retribusi parkir.
DPRD menilai berbagai persoalan tersebut perlu dikaji secara lebih komprehensif agar fungsi dan ketentuan masing-masing pasar dapat diperjelas, sekaligus memberikan kepastian bagi para pedagang.
Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan mengatakan penyelesaian persoalan Pasar Paringin membutuhkan proses dan kajian yang tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Karena itu, diperlukan tim khusus yang dapat menginventarisasi serta mengkaji berbagai persoalan yang ada.
“Seperti permasalahan BBM, kita bentuk satgas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Pasar Paringin,” ucap Rizkan.
Menurutnya, Satgas tersebut nantinya dapat menjadi wadah untuk menghimpun berbagai persoalan yang disampaikan pedagang, mengkaji fungsi Pasar Paringin dan Pasar Modern Adaro, serta merumuskan langkah penyelesaian yang dapat dijalankan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah juga akan membentuk Satgas sebagai tindak lanjut untuk mengkaji sekaligus memperjelas fungsi kedua pasar tersebut.
DPRD berharap pembentukan Satgas tidak berhenti pada proses kajian, tetapi dapat menghasilkan solusi konkret terhadap persoalan yang selama ini dihadapi pedagang, baik di Pasar Paringin maupun Pasar Modern Adaro.
“Kita berharap dengan dibentuknya Satgas akan menghasilkan solusi yang dapat membantu pedagang di Pasar Paringin maupun Pasar Modern Adaro,” beber Rizkan.
Sementara itu, Kepala Baperida Balangan H. Rakhmadi Yusni menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga akan kembali menerapkan program Belanja Cil sebagai bentuk partisipasi ASN dalam mendukung keberadaan dan penguatan UMKM lokal.
Bagi para pedagang, tindak lanjut dari RDPU menjadi hal yang dinantikan. Salah seorang pedagang Pasar Paringin, Rian, berharap berbagai aspirasi yang telah disampaikan dapat segera direalisasikan.
“Hal yang kita sampaikan hari ini kalau bisa segera ditindaklanjuti, jangan sampai didengar saja dan berakhir di sini,” pungkasnya.(hen/mi).

