HABARTerkini, Paringin – Dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD )kabupaten Balangan. Menetapkan panitia khusus ( pansus) DPRD Balangan terhadap rancangan peraturan daerah ( Raperda ) tentang penggabungan desa Wonorejo dan sumber rejeki kecamatan juai,pembangunan perkebunan berkelanjutan ,pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ,jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim dan yatim piatu terlantar,pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran ,tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan ,fasilitas penyelenggaraan pesantren ,pengembangan sumber daya manusia melalui bantuan pendidikan kepada masyarakat ,penyelenggaraan investasi dan penanaman modal di daerah ,perubahan kedua atas peraturan Daerah no 9 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah,badan usaha milik desa dan penyelenggaraan pengadaan pangan.
Penetapan ke 12 Raperda pansus tersebut di sampaikan salam rapat paripurna DPRD Balangan ke 2 masa sidang ke I tahun 2026 penetapan pansus DPRD kabupaten Balangan yang di pimpin wakil ketua DPRD Balangan ,Muhammad Rizkan di ruang rapat paripurna DPRD Balangan Senin,(12/1/2026).
Saat memimpin rapat,wakil ketua DPRD Balangan ,Muhammad Rizkan menyampaikan penetapan pansus DPRD Balangan merupakan bentuk komitmen bersama agar untuk peraturan daerah ( perda ) kabupaten Balangan yang di terbitkan bisa mencapai target yang maksimal.
Sementara itu,Sekretaris DPRD Balangan ,H Tamrin membacakan rancangan surat (SK) DPRD balangan tentang penetapan pansus DPRD Balangan terhadap kedua Raperda tersebut .
Dalam pandangan umum dan SK tersebut ,pansus DPRD Balangan terhadap Raperda peraturan daerah kabupaten Balangan tentang penggabungan desa wonorejo dan sumber rezeki di kecamatan juai,pemenuhan Hak-hak penyandang Disabilitas ,pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan oleh ketua Bapemperda Syahbudin S.Sos.I.M.M dari komisi I DPRD Balangan.(hen/mi).

