HABARTerkini.net, Paringin – PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL), perusahaan daerah milik Pemkab Balangan, sejak awal dibentuk untuk membantu menjaga harga karet petani agar tidak jauh berbeda dengan harga di tingkat pabrik. PT ADCL merupakan bagian dari visi dan misi Bupati H. Abdul Hadi – H. Supiani pada Pilkada 2020 lalu.

Melalui proses panjang dan kajian akademik bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM), perusahaan ini resmi berdiri. Pemilihan Direktur Utama hingga penyertaan modal dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Namun persoalan muncul setelah Dirut menggunakan keuangan perusahaan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Padahal, pemilik dan komisaris melalui Kabag Ekonomi sudah berulang kali mengingatkan agar Dirut mengajukan bahan RUPS. Bahkan salinan Permendagri dan Perbup telah diberikan, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan harus melalui RUPS.

Dirut tetap tidak melaksanakan kewajiban tersebut hingga akhirnya RUPS tak pernah digelar. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD, terungkap bahwa dana PT ADCL telah digunakan untuk operasional dan dipindahkan ke Bank Mandiri.

Komisi I DPRD kemudian melaporkan temuan itu kepada Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris. Pemilik serta komisaris pun meminta Dirut segera mengembalikan seluruh dana ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel.

Bupati kemudian menugaskan Inspektorat Balangan melakukan audit. Hasilnya, Inspektorat menyatakan Dirut melakukan pelanggaran serius karena menggunakan dana tanpa RUPS, serta mengeluarkan tiga rekomendasi: menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut dengan segala kewenangannya, dan meminta bantuan BPKP untuk audit investigasi sebelum diserahkan ke Kejaksaan.

Dalam dua kali RUPS luar biasa, Dirut tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana maupun mengembalikannya ke rekening perusahaan. Akhirnya, Dirut resmi diberhentikan.

“RUPS pertama dan kedua kami rekam, dokumentasikan, dan buatkan berita acara sesuai saran BPKP. Selanjutnya hasil audit investigasi dari BPKP kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses hukum,” ungkap Bupati Balangan H. Abdul Hadi.(hen/mi).

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version