Close Menu
    Habar Terpanas

    Ribuan Jemaah Padati Masjid Al-Akbar Balangan saat Salat Idulfitri 1447 H

    Maret 21, 2026

    Sinergi Pusat dan Daerah, Pengamanan Idulfitri di Balangan Dimatangkan Lewat Zoom Meeting Kapolri

    Maret 20, 2026

    Jelang Arus Mudik, Kapolres Balangan Tinjau Kesiapan Pospam dan Posyan 

    Maret 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Habar TerkiniHabar Terkini
    • Berita Hari ini
    • Balangan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Olahraga
    • Politik
    • Religi
    • Sosial & budaya
    Habar TerkiniHabar Terkini
    Home»Balangan»Keterangan Terdakwa Korupsi Perseroda PT Asabaru Berbelit-Belit dan Rawan Kebohongan
    Balangan

    Keterangan Terdakwa Korupsi Perseroda PT Asabaru Berbelit-Belit dan Rawan Kebohongan

    adminBy adminSeptember 4, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit WhatsApp Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    HABARTerkini.net, Paringin –  Sidang dugaan korupsi yang menyeret mantan Dirut Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS) yakni M Reza Arpiansyah telah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Dimana sidangnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (4/9/2025)

    Pada sidang yang dipimpin oleh Cahyono Reza Adrianto SH, terdakwa M Reza Arpiansyah oleh majelis hakim dinilai asal asalan dalam mengelola masalah keuangan. Tidak heran dua anggota majelis hakim, Feby Desry SH dan Salma Safitri SH pun ikut mencecar terdakwa terkait dengan sejumlah kejanggalan yang terjadi.

    Semisal hakim mengklarifikasi soal yang dengan entengnya memberikan cek senilai Rp50 juta kepada Rabiah. Yang mana oleh terdakwa orang tersebut adalah calo terkait urusan perizinan.

    “Sebagai calo untuk mengurus perizinan,” katanya.

    Salah satu majelis hakim juga ikut mengekstraksi sejumlah nama lainnya yang juga melakukan penarikan uang perusahaan, namun terdakwa tidak mengenalkannya. Terdakwa tidak bisa menceritakan secara detail terkait dengan uang perusahaan yang sudah dicairkan tersebut bahkan memberikan keterangan dan berbelit-belit, hingga majelis pun sempat dibuat sedikit emosi karena harus beberapa kali mengulangi pertanyaan.

    Terdakwa pun terlihat kikuk serta beberapa kali menoleh ke tim penasihat hukum yang mendampinginya di dalam konferensi. Bahkan Anggota Majelis Hakim, Salma Safitri pun menyatakan bawa Reza boleh saja berbohong namun tetap memberikan keterangan.

    “Anda punya hak ingkar jadi boleh-boleh saja bohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Saya tau anda bisa berbohong tapi ceritakan saja,” ujar hakim Salma Safitri dengan nada meninggi.

    Tak hanya Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun turut mencecar seputar pencairan dana perusahaan yang tidak sesuai prosedur. Bahkan fakta di lapangan, misal terkait dengan pembelian dua bidang tanah dengan nominal Rp350 juta, namun ternyata pemilik tanah atau penjual hanya menerima uang penjualan sebesar Rp220 juta saja.

    Selanjutnya juga terkait pembelian tanah di Kecamatan Batumandi dengan nominal Rp1,8 Miliar namun belakangan diketahui nominal tersebut sudah dimark up.
    Pasalnya harga tanah tersebut diketahui hanya sekitar Rp300 jutaan saja, dan hal ini pun sempat disampaikan oleh Bupati Balangan Abdul Hadi saat dihadirkan menjadi saksi pada pertemuan sebelumnya.

    JPU pun sampai beberapa kali membuka BAP, karena sejumlah jawaban yang disampaikan oleh pemohon dalam konferensi bertolak belakang dengan yang ada di dalam BAP.

    Usai mendengarkan keterangan Reza, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis (11/9/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.

    Terdakwa Reza sendiri duduk di kursi pesakitan, terkait dengan dugaan korupsi penyertaan modal yang disalurkan ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari. Sebesar Rp20 miliar menggunakan APBD Pemkab Balangan pada Tahun 2022 dan 2023.

    Dalam perkara ini, Reza pun didakwakan dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

    Kemudian subsidernya Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(hen/mi).

    PT Asabaru Daya Cipta Lestari TIPIKOR
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Previous ArticleDisporar Balangan Akan Bangun Dua Destinasi Wisata Baru, Baruh Bahinu Dan Dayak Pitap
    Next Article Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Sekaligus Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Nurul Inayah Batumandi
    admin
    • Website

    Related Posts

    Ribuan Jemaah Padati Masjid Al-Akbar Balangan saat Salat Idulfitri 1447 H

    Maret 21, 2026

    Sinergi Pusat dan Daerah, Pengamanan Idulfitri di Balangan Dimatangkan Lewat Zoom Meeting Kapolri

    Maret 20, 2026

    Jelang Arus Mudik, Kapolres Balangan Tinjau Kesiapan Pospam dan Posyan 

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Our Picks

    Remember! Bad Habits That Make a Big Impact on Your Lifestyle

    Januari 13, 2021

    The Right Morning Routine Can Keep You Energized & Happy

    Januari 13, 2021

    How to Make Perfume Last Longer Than Before

    Januari 13, 2021

    Stay off Social Media and Still Keep an Online Social Life

    Januari 13, 2021
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Don't Miss

    Ribuan Jemaah Padati Masjid Al-Akbar Balangan saat Salat Idulfitri 1447 H

    Balangan Maret 21, 2026

    HABARTerkini.net, Paringin – Pelaksanaan salat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Al-Akbar Balangan berlangsung khidmat,…

    Sinergi Pusat dan Daerah, Pengamanan Idulfitri di Balangan Dimatangkan Lewat Zoom Meeting Kapolri

    Maret 20, 2026

    Jelang Arus Mudik, Kapolres Balangan Tinjau Kesiapan Pospam dan Posyan 

    Maret 17, 2026

    BPBD Balangan Dokumentasikan Banjir Bandang Tebing Tinggi dalam Buku dan Film

    Maret 17, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Top Posts

    10 Trends From Year 2020 That Predict Business Apps Popularity

    Januari 20, 2021

    Shipping Lines Continue to Increase Fees, Firms Face More Difficulties

    Januari 15, 2021

    Qatar Airways Helps Bring Tens of Thousands of Seafarers

    Januari 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: [email protected]
    Contact: +1-320-0123-451

    Habar Teratas

    Top UK Stocks to Watch: Capita Shares Rise as it Unveils

    Januari 15, 2021
    8.5

    Digital Euro Might Suck Away 8% of Banks’ Deposits

    Januari 12, 2021

    Oil Gains on OPEC Outlook That U.S. Growth Will Slow

    Januari 11, 2021
    Kalender
    Maret 2026
    S S R K J S M
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    3031  
    « Feb    

    Your source for the serious news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a news site. Visit our main page for more demos.

    We're social. Connect with us:

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Komentar Terbaru
      Habar Pilihan Kami

      Remember! Bad Habits That Make a Big Impact on Your Lifestyle

      Januari 13, 2021

      The Right Morning Routine Can Keep You Energized & Happy

      Januari 13, 2021

      How to Make Perfume Last Longer Than Before

      Januari 13, 2021
      © 2026 Habar Terkini. Designed by ThemeSphere.
      • Home

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.