HABARTerkini.net, Paringin – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, memulai kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) dengan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejari Balangan bersama dinas serta seluruh camat, kepala desa, dan lurah di Kabupaten Balangan. Pendampingan ini akan memberikan ruang yang lebih luas bagi kepala desa dalam memitigasi potensi-potensi kesalahan dalam tata kelola pemerintahan desa,” ujar Bupati Balangan Abdul Hadi di Mahligai Mayang Maurai, Paringin, Senin (7/7/2025),
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, menegaskan komitmennya untuk turut aktif dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi berbagai permasalahan di desa.
“Kami akan berupaya melalui koordinasi dengan kepala dinas maupun bupati untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai permasalahan yang ada di desa, sehingga dapat ditemukan solusi yang lebih baik ke depannya,” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A P2KB PMD Balangan, Bejo Priyogo, mentatakan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas operator pemerintahan dan operator desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan serta aset desa agar lebih kritis, transparan, dan akuntabel.
“Kami menyadari bahwa kepala desa dan perangkatnya memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desa. Kepercayaan melalui alokasi dana desa harus dijalankan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata dia.
Sebagai rangkaian dari kegiatan tersebut, juga dilakukan penyerahan hadiah bagi para pemenang lomba desa tingkat Kabupaten Balangan.(hen/mi).