HABARTerkini.net, Paringin – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Balangan memiliki salah satu tugas dan fungsi utama yaitu penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan Mengelola pelayanan kesehatan primer (Puskesmas), sekunder (rumah sakit daerah), dan layanan rujukan.
Hal tersebut salah satunya tertuang dalam Permenkes No. 6 tahun 2024 tentang Standar teknis pemenuhan standar Pelayanan Minimal kesehatan (SPM) Dinkes Balangan yang berisikan 12 pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, salah satunya pelayanan kepada orang terduga tuberkulosis (TB).
Plt Kepala Dinkes Balangan, H Ahmad Sauki kepada awak media Senin (2/6/2025) menyampaikan bahwa penanganan orang terduga tuberkulosis tersebut dimulai dengan melihat jaringan kontak dari orang penderita tuberkulosis.
“Kalau kita mengambil orang terduga TB, pasti mengambil dari orang penderita TB. Jadi misalnya ada satu orang yang positif TB, 8 sampai 14 orang yang berkontak dengan pasien dicari,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa jika salah satu dari terduga tersebut menderita TB, maka akan langsung diberikan penanganan dan dilanjutkan dengan mencari jaringan kontak pasien tersebut hingga tuntas
“Hal ini terus berlanjut sampai orang terduga TB yang sebelumnya memiliki kontak dengan penderita TB habis, dan menunjukkan hasil bahwa yang terduga tidak menderita TB,” jelasnya.(hen/mi).