HABARTerkini.net, Paringin – Kedua tersangka kasus dugaan penipuan yang dihadirkan di Press Conference Polres Balangan, Kamis (16/10/2025) di Aula Pesat Gatra Mapolres setempat.
Kapolres Balangan AKBP Yulianoor Abdi saat memimpin jalannya Press Conference menyebutkan, kedua tersangka MA (42) dan DY (25) ini diamankan oleh jajarannya atas laporan salah seorang korbannya.
MA dan DY berhasil mengelabui para korbannya dengan iming-iming akan diterima bekerja disalah satu perusahaan besar yang bergerak di pertambangan Batu bara Kalimantan Selatan.
“Kedua tersangka ini sebelumnya membuat informasi lowongan pekerjaan di perusahaan tambang batu bara di Kecamatan Halong. Info lowongan kerja ini disebarkan melalui aplikasi WhatsApp,” jelas Kapolres.
Ada sebanyak 43 orang yang didominasi oleh warga Kecamatan Halong menjadi korbannya. Dan nilai kerugian mencapai puluhan juta.
“43 orang korbannya, masing-masing menyetorkan uang Rp. 2 juta kepada kedua tersangka agar diterima bekerja. Total ada sebanyak Rp. 86 juta berhasil dikumpulkan dari para korbannya,” bebernya.
Sebelumnya kata Kapolres, para korban ini dijanjikan kan dipekerjakan pada tanggal 20 September 2025, kemudian para tersangka menjadwalkan ulang lagi di tanggal 5 Oktober 2025. Merasa tidak ada kejelasan, para korban kemudian melaporkannya ke pihak Polsek Halong.
“Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan di, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 378 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.(hen/mi).

