HABARTerkini.net, Paringin – Kepolisian Resort (Polres) Balangan menggelar Apel Pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2025, di Halaman Mako Polres Balangan, Senin (14/07/25).
Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung Apel Pelaksaan Operasi Patuh Intan 2025 yang di hadiri oleh, Bupati Balangan yang diwakilkan oleh Staf Ahli bidang Politik dan Hukum, Fauzi, S.Sos, Ketua DPRD Balangan Hj. Lindawati, S.Sos, Dandim 1001/HSU-BLG, Letkol Kav. Gunantyo Ady Wiryawan, S.Hub.Int., Kepala Kejaksaan Negeri Balangan yang diwakilkan oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan pada bidang Pidana Umum Andy Darnawan, S.H, Ketua Pengadilan Negeri Paringin Deka Rachman Budihanto, S.H., M.H., 1 Regu Personil Kodim 1001/Hsu-Balangan, 1 Regu Personil Polres Balangan, 1 Regu Personil Satpol PP Balangan, serta 1 Regu Personil Dishub Balangan.
Dalam Apel Operasi Patuh Intan 2025 Kapolres Balangan menyampaikan, bahwa Kegiatan Operasi Patuh Intan 2025 merupakan kegiatan kepolisian terpusat yang dilaksanakan serentak Seindonesia.
Operasi Patuh Intan Merupakan Perwujudan langkah nyata untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas, menurunkan angka pelanggaran dan angka kecelakaan di Jalan Raya.
Dengan adanya Operasi Patuh Intan 2025 ini Kapolres Balangan berharap terciptanya Situasi Lalulintas yang aman, tertib dan lancar serta berkurangnya lakalantas di jalan raya.
“Kamseltibcarlantas yang kondusif tidaklah bisa terwujud tanpa kerjasama semua pihak, karena itu saya berharap seluruh personil serta steak Holder yang ada dapat menjalankan Operasi Patuh Intan 2025 ini secara Profesional, Humanis, dan penuh tanggung jawab” Tegas Kapolres.
Operasi Patuh Intan 2025 kali ini mengusung tema “TERTIB BERLALULINTAS DEMI TERWUJUDNYA INDONESIA EMAS” pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2025 dilaksanakan mulai tanggal 14 s/d 27 Juli 2025 dengan Target Operasi sebagai berikut :
1) Pengendara yang menggunakan Ponsel saat Berkendara.
2) Pengemudi R2/R4 yang masih di bawah umur.
3) Pengendara R2 yang berboncengan lebih dari 1 [Satu] Orang.
4) Pengendara R2 yang tidak menggunakan Helm dan Pengemudi R4 yang tidak menggunakan Sefety Belt.
5) Pengendara maupun Pengemudi R2/R4 dalam pengaruh Alkohol.
6) Pengendara/Pengemudi R2 maupun R4 yang melawan Arus/Melanggar Rambu lalulintas
7) Melebihi batas kecepatan di jalan raya.
8) Kendaraan R2/R4 yang tidak sesuai dengan Ketentuan (spion, plat, kenalpot Brong).
9) Offer Dimensi.
10) Balapan liar.
Dalam Operasi Patuh Intan 2025 ini selain penegakan Hukum dengan sistem ETLE (Electronic Traffic Enforcement) Statis dan Mobile, Operasi ini juga mengedepankan upaya Preemtif dan Preventif melalui penyuluhan, Sosialisasi media, edukasi komunitas, serta pemasangan Baliho, spanduk ditempat umum.
Kapolres Balangan juga menghimbau agar Personilnya selalu mengutamakan kedisiplinan, keselamatan berlalulintas, hindari sikap Arogan, memahami petunjuk Teknis operasi, dan menjaga Citra Polisi dimata Masyarakat.
“Dengan adanya Operasi PATUH INTAN 2025 ini, kami berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalulintas di Kabupaten Balangan semakin meningkat. Sehingga lalulintas di Balangan menjadi lebih aman, tertib dan nyaman tercermin dari Budaya berlalulintas masyarakat Balangan,” pungkasnya.(hen/mi).