HABARTerkini.net, Paringin – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Balangan kembali membuahkan hasil. Melalui gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Balangan berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Awayan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Awayan Hilir RT 01, Kecamatan Awayan. Kedua tersangka masing-masing berinisial WD (28) dan YN (23) diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Informasi awal diterima petugas terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Awayan hingga Tebing Tinggi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pendalaman hingga mengantongi identitas WD sebagai target operasi.
Saat dilakukan pemantauan di lapangan, petugas mendapati WD bersama YN tengah mengambil sesuatu dari dalam tempat sampah. Ketika hendak diamankan, YN sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang gumpalan tisu. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Kepala Desa setempat, Edi, petugas menemukan dua paket serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 7,14 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Balangan menyampaikan bahwa saat interogasi awal di lokasi, WD mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pemasok serta mendalami peran keduanya dalam peredaran narkotika di wilayah Balangan.(hen/mi).

