HABARTerkini.net, Paringin – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepegawaian terus dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan. Salah satunya melalui penerapan SIAP PMK (Sistem Informasi Administrasi Pengusulan Peninjauan Masa Kerja) yang memberikan kemudahan bagi PNS dalam mengajukan Peninjauan Masa Kerja (PMK).
Inovasi yang dikembangkan melalui Bidang Mutasi, Promosi, dan Kinerja BKPSDM Balangan tersebut dirancang untuk menyederhanakan alur pengusulan sekaligus memperkuat transparansi dan dokumentasi proses. Sistem ini menghubungkan pengusul, pengelola kepegawaian pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hingga verifikator BKPSDM dalam satu layanan digital.
PMK sendiri merupakan proses penghitungan kembali masa kerja atau pengalaman kerja yang diperoleh PNS sebelum diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui SIAP PMK, PNS dapat menyampaikan berkas usulan sekaligus berkomunikasi mengenai perkembangan maupun tindak lanjut pengajuan. Setelah diajukan, berkas diperiksa terlebih dahulu oleh pengelola kepegawaian SKPD sebelum diteruskan kepada verifikator BKPSDM untuk dilakukan verifikasi.
Usulan yang telah memenuhi persyaratan selanjutnya dapat diproses melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Keunggulan lainnya terletak pada fitur pemantauan proses secara waktu nyata. Pengusul maupun pengelola kepegawaian SKPD dapat melihat tahapan usulan, termasuk apabila terdapat perbaikan dokumen hingga proses pengunduhan surat keputusan (SK). Perkembangan layanan juga dapat dipantau oleh pimpinan melalui sistem yang sama.
SIAP PMK dikembangkan secara mandiri oleh Reza Fahdina, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur BKPSDM Balangan sekaligus koordinator verifikator PMK. Ia menegaskan, inovasi tersebut lahir dari kebutuhan nyata dalam pelayanan, bukan semata-mata untuk mengikuti kompetisi inovasi.
“Bukan untuk lomba. Ini murni untuk memudahkan layanan kepegawaian,” ujar Reza, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, penerapan sistem digital memberikan manfaat bagi kedua pihak, baik PNS yang mengajukan maupun petugas yang menangani administrasi. Selain mempercepat dan memudahkan proses, sistem tersebut juga mendukung pola kerja yang lebih fleksibel.
“Pengusul dimudahkan, kami pun juga akan lebih mudah, karena aplikasi ini mendukung pola kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA),” katanya.
Tidak hanya sebagai media pengajuan, SIAP PMK juga berfungsi sebagai arsip digital. Seluruh informasi dan riwayat proses dapat terdokumentasi sehingga dapat ditelusuri dan diakses kembali apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Meski proses administrasi telah didukung sistem elektronik, BKPSDM Balangan tetap mempertahankan pemeriksaan dokumen fisik sebagai bagian dari verifikasi keabsahan persyaratan. Dokumen yang diperlukan antara lain SK pengangkatan sebagai pegawai, honorer atau tenaga kontrak, SK perpanjangan kontrak atau honor, SK pemberhentian atau surat keterangan pengalaman kerja, serta SK pembagian tugas mengajar bagi PNS yang memiliki pengalaman kerja sebagai guru.
Pemeriksaan dokumen fisik tersebut bukan untuk menggantikan sistem digital, melainkan menjadi langkah pendukung untuk memastikan keabsahan dokumen yang diajukan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian, mengingat sebelumnya pernah ditemukan dokumen SK yang diragukan keabsahannya.
“Dokumen-dokumen tersebut hanya digunakan untuk verifikasi dan nantinya dapat diambil kembali oleh pengusul saat proses PMK sudah selesai,” jelas Reza.
Dengan demikian, digitalisasi layanan PMK tidak menghilangkan tahapan pemeriksaan administrasi. Sebaliknya, SIAP PMK menata proses pengusulan, komunikasi, pemantauan, serta pengarsipan secara lebih terintegrasi, sementara aspek keabsahan dokumen tetap menjadi perhatian utama.
Kepala BKPSDM Balangan Sufriannor mengapresiasi hadirnya SIAP PMK sebagai salah satu bentuk pengembangan pelayanan kepegawaian berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Ini terobosan yang kesekian kalinya dari BKPSDM Balangan bagi ASN Balangan untuk layanan berbasis SPBE,” ujarnya.
Penerapan SIAP PMK diharapkan mampu membuat proses Peninjauan Masa Kerja menjadi lebih mudah dipantau, transparan, efektif, dan terdokumentasi dengan baik.
Bagi PNS, PMK memiliki arti penting karena bukan sekadar proses administrasi. Masa kerja yang telah ditinjau dan ditetapkan sesuai ketentuan dapat berdampak terhadap masa kerja golongan dan selanjutnya berpengaruh pada penyesuaian gaji pokok.
Karena itu, kemudahan layanan harus berjalan beriringan dengan ketelitian verifikasi. Melalui SIAP PMK, BKPSDM Balangan berupaya mengintegrasikan kedua aspek tersebut dalam satu sistem layanan kepegawaian digital yang lebih tertata dan akuntabel.(hen/mi).
