HABARTerkini.net, Paringin – Sutikno mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan resmi memulai jalur pra peradilan di Pengadilan Paringin terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Jum’at (3/10) sekitar pukul 11.30 wita.
Dengan menggaet pengacara yang pernah menangani kasus korupsi e-KTP hingga pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat yang dihabisi oleh atasannya sendiri, Kepala Propam Polri, kala itu, Inspektur Ferdy Sambo yakni Kamarudin Simanjuntak dan rekan dari Firma Hukum Victoria, Sutikno berharap ada keadilan bagi dirinya atas adanya penetapan sebagai tersangka.
Dipimpin hakim tunggal Dharma Setiawan Negara, Kamarudin Simanjuntak melalui Hottua Manalu dalam pembacaan permohonan menjelaskan bahwa ditempuh nya Pra Peradilan ini sebagai bentuk mencari keadilan bagi klient nya.
“Kami duga ada kesalahan prosedur dalam penetapan klient kami (Sutikno,red) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Paringin,” ujar Hottua Manalu.
Tidak hanya itu saja, pihak nya juga mengklaim tidak ada alat bukti yang sah yang bisa menjerat Sutikno sebagai syarat untuk menjerat seseorang sebagai tersangka salah satunya tidak ada hasil audit BPK (audit investigasi) yang menyatakan bahwa telah melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikan keuangan negara
“Padahal hal tersebut adalah unsur pokok atau wajib untuk menetapkan seseorang atau klien kami sebagai tersangka. Kami pastikan audit BPK tidak ada, karena berdasarkan informasi klien juga telah mengaku tidak pernah diperiksa oleh BPK/BPKP atau dikonfirmasi oleh BPK/BPKP tentang adanya temuan kerugian keuangan negara kepada klien kami” jelas Hottua Manalu.
Tidak hanya itu saja, tambah Hottua Manalu, hal lain yang cukup penting untuk di angkat dalam praperadilan ini adalah Kejaksaan Negeri Balangan tidak pernah memeriksakan klien mereka dengan status sebagai calon tersangka.
“Tetapi langsung diproses menjadi tersangka tanpa alat bukti yang cukup termasuk saat itu tidak ada pendampingan dari pengacara atau penasehat hukum,” pungkas nya.
Sebagi pengingat, Sutikno mantan Sekda Kabupaten Balangan resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan sejak Rabu (17/9) yang lalu dan langsung dilakukan penahanan, usai penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Amuntai untuk dititipkan selama 20 hari ke depan.
Penetapan Sutikno sebagai tersangka dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Paringin setelah ditemukan cukup bukti atas peran dirinya berupa disposisi dalam proses pencairan hibah senilai Rp 1 miliar dari APBD Perubahan Tahun 2023.
Disposisi tersebut ditujukan kepada Kabag Kesra Pemkab Balangan, Hilmi Arifin, untuk membantu memproses proposal yang diajukan Nordiansyah dan Mustafa Al Hamid. Keduanya kini telah berstatus terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin.(hen/mi).

