HABARTerkini.net, Paringin – Bupati Balangan, Abdul Hadi, dalam kesaksiannya di sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal Rp 20 miliar ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) kembali menegaskan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa M Reza Arpiansyah selaku direktur.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/8/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto didampingi hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry.
Di dalam persidangan, Abdul Hadi mengungkapkan bahwa dana penyertaan modal yang digelontorkan Pemkab Balangan sebesar Rp 20 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap pada 2022 dan 2023, seharusnya dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Namun, dana tersebut justru langsung dipindahkan oleh terdakwa ke rekening Bank Mandiri tanpa seizin pemegang saham maupun komisaris.
Seharusnya setiap penggunaan dana didahului RUPS. Tapi ini uang sudah digunakan tanpa izin, tanpa laporan. Baru ketahuan saat ada anggota DPRD Balangan yang melaporkan ke saya saat acara RDP beberapa waktu lalu,” ungkap Hadi yang hadir secara daring dalam persidangan itu.
Ia menambahkan, berdasarkan audit Inspektorat, hanya sekitar Rp 123 juta yang tersisa dari total Rp 20 miliar. Sisanya digunakan untuk pembelian lahan dan kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Atas dasar itu, Pemkab Balangan memutuskan untuk menghentikan jabatan direktur melalui RUPS luar biasa serta menyerahkan hasil audit ke Kejaksaan.
“Kami meminta dana dikembalikan, tapi karena tidak bisa dipertanggungjawabkan, akhirnya kami berhentikan direktur dan lanjut ke ranah hukum,” tambah Hadi.
Hadi secara blak-blakan menyebut terdakwa M Reza Arpiansyah tidak hanya bermain sendiri, melainkan juga melibatkan dua anggota DPRD Balangan.
Hal itu disampaikan saat hakim anggota Salma menyinggung soal dugaan adanya izin lisan dalam penggunaan dana perusahaan.
Hadi menegaskan dirinya tidak pernah memberi izin, dan justru mendapati ada keterlibatan pihak legislatif dalam permainan harga lahan yang dibeli perusahaan.
“Saudara direktur (terdakwa, red) bermain dengan dua anggota DPRD. Saya tidak pernah dimintai izin, apalagi secara lisan. Dari inspektorat saya mengetahui harga tanah hanya Rp 300 juta, tapi dilaporkan keluar Rp 1,8 miliar,” bebernya.
Pengakuan ini sekaligus menampik klaim terdakwa yang menyebut sudah mendapat restu lisan dari Bupati.
“Tidak mungkin saya mengizinkan secara lisan. Sangat tidak masuk akal,” tegas Hadi.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Balangan, Rachman, menyebut kesaksian bupati semakin memperkuat dakwaan.
“Dari keterangan saksi tadi jelas, ada tindakan ilegal sebelum ada rencana kerja perusahaan. Dana penyertaan modal sudah dicairkan dan digunakan oleh terdakwa,” tegasnya.
Keterangan saksi tersebut kata Rachman semakin membuat terang dakwaannya tentang apa saja perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa.
Rachman, usai sidang juga mengonfirmasi adanya keterkaitan dua anggota DPRD tersebut.
“Sebelumnya sudah terungkap di fakta persidangan kalau memang ada relasi antara terdakwa dengan oknum dewan. Hari ini semakin ditegaskan oleh keterangan saksi baru,” jelasnya.
Selanjutnya Buntut kasus korupsi perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS) Balangan memasuki babak lanjutan, keterangan dari para terdakwa yang menuduhkan nama H. Abdul Hadi selaku bupati Balangan terima aliran dana korupsi senilai 2,6 miliar pada persidangan diklaim tidak berdasar dan fitnah oleh orang nomor satu di Balangan tersebut pada sabtu (06/09/2025).
Tuduhan ugal ugalan ini menuai banyak kontroversi di Masyarakat sehingga menibulkan beragam spekulasi public terhadap fenomena kasus yang menjerat direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari M Reza Arpiansyah dkk.
Dalam sambungan telepon, Bupati Balangan H Abdul Hadi menegaskan bahwa keterangan dan kabar yang beredar soal keterlibatan dirinya terima aliran dana korupsi senilai 2,6 Miliar tersebut adalah fitnah belaka.
“ Keterangan tersebut adalah jelas sebuah fitnah “ Ujar H Abdul Hadi.
Selain itu Bupati Balangan H Abdul Hadi juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang melakukan tuduhan tersebut atas dasar pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE.(hen/mi).