HABARTerkini.net, Paringin – DPRD Kabupaten Balangan mendorong pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat guna memastikan seluruh peserta dapat memperoleh hak jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa terkendala persoalan administrasi.

Hal tersebut menjadi perhatian DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barabai dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026).

RDP dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya keluhan masyarakat mengenai klaim BPJS Ketenagakerjaan yang belum dapat dibayarkan lantaran dokumen persyaratan pengajuan klaim belum lengkap. Hampir seluruh anggota DPRD Balangan hadir dalam pembahasan tersebut.

Dalam rapat, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2015, pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) membutuhkan sejumlah persyaratan, antara lain kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), akta atau buku nikah, buku rekening aktif, serta formulir pengajuan.

Apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, klaim belum dapat diproses.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPRD Balangan, Supianor, meminta persoalan kelengkapan administrasi tidak baru diketahui ketika masyarakat sedang menghadapi musibah. Menurutnya, peserta perlu mendapatkan informasi sejak awal agar memiliki waktu untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Ia menyebutkan, masih terdapat masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Halong, yang menghadapi kendala dalam melengkapi administrasi kepesertaan.

“Saya minta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait untuk menginformasikan kepada peserta yang belum lengkap agar melengkapi persyaratan, sehingga jika terjadi meninggal dunia bisa langsung diproses klaimnya,” tegas Supianor.

DPRD menilai langkah pencegahan melalui pendataan dan sosialisasi menjadi penting. Pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan lebih aktif turun langsung memberikan pemahaman kepada peserta mengenai dokumen yang harus disiapkan.

“Jangan sampai masyarakat sudah menjadi peserta, tetapi ketika membutuhkan haknya justru terkendala karena dokumen yang belum lengkap. Ini harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

Selain sosialisasi, DPRD Balangan juga mendorong pembaruan data peserta secara berkala. Melalui langkah tersebut, peserta yang masih memiliki kekurangan dokumen dapat diketahui dan diberikan kesempatan untuk segera melengkapinya sebelum manfaat jaminan sosial diperlukan.

Menindaklanjuti masukan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Slametno, memastikan pihaknya akan melakukan pembaruan data sekaligus meningkatkan sosialisasi mengenai persyaratan klaim.

“Kami akan segera melakukan update data peserta dan melakukan sosialisasi untuk persyaratan klaimnya,” ucapnya.

DPRD Kabupaten Balangan menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut persoalan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian dalam mendapatkan haknya serta tidak dirugikan akibat keterbatasan informasi mengenai kelengkapan administrasi.

Bagi DPRD, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi, tetapi merupakan bagian dari perlindungan sosial bagi masyarakat dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan anggota keluarga.(hen/mi).

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version