HABARTerkini.net, Paringin – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan mengingatkan masyarakat agar memastikan setiap rencana pendirian madrasah mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kemenag Kabupaten Balangan, H. Saiful Hadi, saat menjadi pembina apel Senin pagi di halaman Kantor Kemenag Balangan, Senin (10/08/2026).
Saiful Hadi mengatakan, kepedulian masyarakat dalam membangun lembaga pendidikan madrasah di lingkungan masing-masing merupakan hal positif. Namun, inisiatif tersebut perlu dibarengi dengan pemahaman terhadap mekanisme pendirian madrasah agar lembaga yang dibangun dapat berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, mekanisme pendirian madrasah saat ini telah mengalami perubahan. Sejak 2019, proses pendirian dilakukan melalui sistem yang mengharuskan sejumlah persyaratan dipenuhi sebelum pengajuan dapat diproses.
“Sekarang ini sudah ada aplikasi yang harus kita penuhi. Supaya inisiasi masyarakat yang ingin membangun madrasah bisa dikonsultasikan dengan baik, sehingga jalannya sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Ia menegaskan, penerapan mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat tidak hanya berangkat dari semangat dan inisiatif, tetapi juga memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak ingin lembaga-lembaga itu berjalan, tetapi tidak sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Karena itu, Saiful mengimbau masyarakat yang memiliki rencana mendirikan madrasah agar terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten Balangan. Konsultasi diperlukan untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai persyaratan, mekanisme, serta tahapan pendirian yang harus dilalui.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahan dalam proses pengajuan sekaligus memastikan pendirian lembaga pendidikan berlangsung secara tertib dan sesuai regulasi pemerintah.
Saiful juga menekankan pentingnya peran seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Agama dalam memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat.
“Seluruh pihak di lingkungan Kementerian Agama juga bisa memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait pendirian madrasah,” tambahnya.(hen/mi).

