HABARTerkini.net, Paringin – Upaya memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Balangan terus dimatangkan. Komisi III DPRD Balangan telah merampungkan tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait hal tersebut sebagai langkah strategis memperkuat payung hukum di tingkat daerah.

Anggota DPRD Balangan, Wahyudi Azhari, mengungkapkan bahwa pembahasan finalisasi Raperda ini telah dilakukan dalam rapat di Aula Komisi III DPRD Balangan pada awal April 2026. Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (12/4/2026).

Menurut Wahyudi, Raperda ini memuat sejumlah poin penting yang dirancang untuk menjawab kebutuhan daerah, khususnya dalam menghadapi potensi kebakaran di Kabupaten Balangan. Poin-poin tersebut meliputi penguatan regulasi, ruang lingkup pengaturan, standar keamanan bangunan, sanksi administratif dan pidana, serta mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026.

Ia menjelaskan, penguatan regulasi dalam Raperda ini bertujuan memberikan dasar hukum yang lebih tegas bagi pemerintah daerah, terutama BPBD, dalam mengatur standar pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Sementara itu, ruang lingkup pengaturannya mencakup rencana induk sistem proteksi kebakaran, langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan, hingga pelibatan masyarakat melalui pemberdayaan relawan pemadam kebakaran (Redkar), serta mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi.

Tak hanya itu, Raperda juga mengatur standar keamanan bangunan, termasuk kewajiban penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) dengan ukuran tertentu serta pemasangan hidran, khususnya pada bangunan non-sederhana, gedung, dan kawasan permukiman dengan luasan tertentu.

Dalam aspek penegakan hukum, Raperda ini turut memuat ketentuan sanksi administratif maupun pidana, berupa kurungan atau denda bagi pelanggar aturan pencegahan kebakaran.

Lebih lanjut, Wahyudi menekankan pentingnya aspek mitigasi karhutla dalam regulasi ini. Mengingat adanya prediksi musim kemarau panjang pada 2026, potensi kebakaran hutan dan lahan dinilai meningkat sehingga diperlukan langkah pencegahan dini yang terintegrasi.

Ia berharap, dengan segera disahkannya Raperda tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam menegakkan standar keamanan kebakaran di wilayah Balangan.

“Raperda ini sudah masuk tahap finalisasi. Kita berharap bisa segera disahkan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengatur pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” tutup Wahyudi.(hen/mi)

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version