HABARTerkini.net, Paringin – Upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda kembali mendapat dukungan kuat dari unsur legislatif.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Balangan, Saiful Arif, menyatakan apresiasinya terhadap kebijakan pembatasan pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya preventif untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya.
Ia menilai, kebijakan yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam merespons tantangan perkembangan teknologi, khususnya dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di ruang digital.
“Kami sangat mengapresiasi langkah pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, terutama pada platform yang berpotensi tinggi menimbulkan dampak negatif,” ujar Saiful Arif, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang paling rentan terhadap berbagai ancaman digital. Mulai dari paparan konten yang tidak pantas, perundungan siber (cyberbullying), praktik judi online, hingga berbagai modus penipuan daring. Tanpa pengawasan dan regulasi yang jelas, kondisi ini dapat berdampak serius terhadap pembentukan karakter, mental, dan perkembangan sosial mereka.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa upaya pemerintah dalam menghadirkan ekosistem digital yang aman bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi benteng awal dalam melindungi generasi muda, termasuk di Kabupaten Balangan, agar dapat tumbuh dan berkembang secara sehat di tengah pesatnya kemajuan teknologi.
Lebih lanjut, Saiful Arif berharap aturan tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh penyelenggara platform digital. Sehingga, perlindungan terhadap anak tidak hanya bersifat normatif di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata di lapangan.
Sebagai informasi, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Aturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak, sekaligus memperkuat upaya bersama dalam mewujudkan internet yang lebih aman dan positif bagi generasi penerus bangsa. (hen/mi).

