Musrenbang Kecamatan Paringin Bahas 90 Usulan untuk Arah Pembangunan 2027

Musrenbang Kecamatan Paringin Bahas 90 Usulan Pembangunan untuk RKPD Balangan 2027

Paringin –HABARTerkini.net, Paringin – Pemerintah Kecamatan Paringin memetakan arah prioritas pembangunan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan yang membahas 90 usulan dari desa dan kelurahan. Usulan tersebut menjadi bahan awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun 2027, Rabu (4/2/2026).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Balangan, Rakhmadi Yusni, menegaskan bahwa Musrenbang merupakan instrumen penting dalam memastikan perencanaan pembangunan berjalan terarah dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, forum Musrenbang menjadi fondasi utama agar program pembangunan yang dirancang pemerintah benar-benar menjawab persoalan riil di lapangan. Tanpa perencanaan yang partisipatif, pembangunan berisiko tidak tepat sasaran.
“Musrenbang adalah dasar perencanaan. Dari sinilah kebutuhan masyarakat dihimpun dan diselaraskan dengan program pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Paringin, Hudi Darmawan, menyampaikan bahwa 90 usulan tersebut berasal dari 14 desa dan dua kelurahan. Dari jumlah itu, 85 usulan diajukan oleh desa dan kelurahan, sedangkan lima lainnya merupakan usulan tingkat kecamatan.

Ia menjelaskan, sebagian usulan telah terakomodasi dalam anggaran tahun 2026, sehingga diperlukan penyesuaian kembali. Hal ini juga berkaitan dengan ketentuan kuota, yakni maksimal lima usulan untuk setiap desa dan 10 usulan untuk kelurahan.
“Ke depan akan dilakukan revisi agar usulan yang diajukan benar-benar sesuai kuota serta selaras dengan skala prioritas pembangunan,” jelas Hudi.

Melalui Musrenbang ini, pihaknya berharap setiap desa dan kelurahan dapat merasakan hasil konkret dari proses perencanaan tersebut, minimal satu usulan dapat direalisasikan oleh perangkat daerah terkait.

“Realisasi usulan tentu akan menjadi motivasi bagi pemerintah desa dan kelurahan untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil pembahasan, mayoritas usulan masih didominasi sektor infrastruktur. Sebanyak 44 usulan berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman. Selanjutnya, 17 usulan berasal dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan yang sebagian besar berupa kegiatan fisik, sementara sisanya berasal dari dinas teknis lainnya.(hen/mi).

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version