HABARTerkini.net, Paringin – Pemerintah Kabupaten Balangan terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib dan sesuai ketentuan hukum, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk keperluan desa. Upaya tersebut mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan melalui pemberian pendapat hukum atau legal opinion tanpa permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Balangan, Selasa (18/8/2026).

Pendapat hukum tersebut menjadi salah satu rujukan penting dalam penyusunan peraturan bupati mengenai tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan. Kehadiran legal opinion diharapkan dapat memberikan kejelasan dasar hukum bagi pemerintah daerah, perangkat daerah terkait hingga pemerintah desa dalam melaksanakan setiap tahapan pengadaan tanah.

Bupati Balangan, Abdul Hadi, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Kejari Balangan dalam memberikan pendapat hukum tersebut. Menurutnya, masukan dari Kejaksaan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang telah memberikan legal opinion terhadap penetapan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kejelasan regulasi dan pendampingan hukum diperlukan agar proses pengadaan tanah untuk mendukung kebutuhan pembangunan desa dapat dilaksanakan secara tertib, transparan dan sesuai ketentuan. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi upaya pemerintah daerah dalam meminimalkan potensi risiko dan permasalahan hukum di kemudian hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, I Wayan Oja Miasta, mengatakan pemberian legal opinion merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung terciptanya tata kelola pengadaan tanah yang baik, transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pendapat hukum tersebut disusun dengan memperhatikan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah mitigasi terhadap potensi risiko hukum dalam pelaksanaan pengadaan tanah di desa.

“Legal opinion ini disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa,” katanya.

Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Balangan, Mohammad Surya Trias Wijaya, menambahkan, pendapat hukum tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman oleh Pemerintah Kabupaten Balangan, perangkat daerah terkait maupun pemerintah desa dalam menjalankan proses pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Hal ini kita laksanakan sebagai bagian kewenangan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Balangan, Varratisthana Bintang Alexa, menilai legal opinion tersebut juga dapat menjadi acuan dalam memastikan proses pengadaan tanah sekaligus penggunaan anggaran dilaksanakan secara transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Dengan diterimanya pendapat hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap penyusunan peraturan bupati tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa dapat segera ditindaklanjuti. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Balangan dan Kejaksaan Negeri Balangan juga akan terus diperkuat melalui pendampingan hukum apabila diperlukan, sebagai bagian dari komitmen bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, tertib dan akuntabel.(hen/mi).

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version