HABARTerkini.net, Paringin – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis sistem komando penanganan darurat bencana, Selasa (11/11/2025).
BPBD Balangan ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan mengirimkan salah satu anggotanya yaitu A. Ady Anshari.
Kepala Pelaksana BPBD Balangan H Rahmi, Kamis (13/11/2025) mengatakan, kegiatan sistem komando penanganan darurat bencana ini merupakan satu kesatuan upaya terstruktur dalam satu komando yang digunakan untuk mengintegrasikan kegiatan penanganan darurat secara efektif dan efisien, mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak pada saat keadaan darurat bencana.
“Melihat kondisi geografis dan luasnya wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Balangan, tidak menutup kemungkinan adanya potensi kerawanan bencana, khususnya bencana alam yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” katanya.
Lebih khusus melihat kondisi kewilayahan Kabupaten Balangan, BPBD menganggap perlu untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang sama terkait upaya penanganan darurat bencana kepada pelaku penanggulangan bencana.
“Juga melakukan peningkatan kesadaran pelaku penanggulangan bencana tentang pentingnya upaya menjalankan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan penanganan darurat bencana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 3 tahun 2016 tentang sistem komando penanganan darurat bencana, dalam kondisi bencana dan kedaruratan, pos komando mempunyai tugas untuk pengkajian pemenuhan kebutuhan penanganan darurat bencana dan perencanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, perencanaan, pengendalian, pengoordinasian kegiatan operasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penanganan darurat bencana, dan pengelolaan data dan informasi penanganan darurat bencana.
Selain itu fungsi pos komando lainnya adalah mengoordinasikan instansi/lembaga terkait, mengendalikan pelaksanaan penanganan darurat bencana, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan darurat bencana, melaksanakan manajemen informasi pelaksanaan penanganan darurat bencana.
“Posko darurat bencana kabupaten/kota melaporkan pelaksanaan operasi penanganan darurat bencana kepada kepala BPBD kabupaten/kota dengan tembusan instansi/lembaga terkait, dan di posko nasional PDB melaporkan pelaksanaan operasi penanganan darurat bencana kepada Kepala BNPB tembusan kementerian/lembaga terkait,” jelasnya.
Sedangkan fungsi posko komando adalah pengkajian pemenuhan kebutuhan penanganan darurat bencana dan perencanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, perencanaan, pengendalian, pengoordinasian kegiatan operasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penanganan darurat bencana, dan pengelolaan data dan informasi penanganan darurat bencana.(hen/mi).
