Diskes Berharap Tidak Adanya Pengurangan Belanja Untuk Pelayanan Kepada Masyarakat.

Paringin :HABARTerkini.net, Paringin – Rencana efisiensi anggaran kembali dilakukan oleh Kementrian Keuangan RI melalui PMK nomor 56 tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam APBN.

Kendati sudah berlaku sejak 5 Agustus kemarin, namun sejumlah SKPD di Kabupaten Balangan belum menerima surat edaran atau arahan efisiensi anggaran tersebut.

Sebagaimana di Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan misalnya. Disampaikan oleh Plt Kadinkes Kabupaten Balangan, Ahmad Sauki, saat ini Dinkes Balangan menggunakan aturan belanja pada anggaran perubuhan. Formulanya sama dengan anggaran efisiensi awal yang berlaku pada awal tahun lalu.

Pasalnya, sebelum adanya PMK terbaru, Pemkab Balangan juga telah mengikuti arahan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam efisiensi anggaran pada tahun anggaran baru di awal 2025 lalu.

Dinkes Balangan sudah menerapkan efisiensi tersebut dengan memotong 50 persen anggaran dari perjalanan dinas.

“Jadi pada efisiensi anggaran awal tahun ini kami pangkas perjalanan dinas 50 persen. Jadi yang dipangkas hanya kegiatan operasional berupa Perjadin,” kata Sauki, Rabu (13/8/2025)

“Sedangkan pelayanan teknis lapangan tetap (anggaran penuh),” tambahnya.

Sementara untuk arahan efisiensi anggaran terbaru, Sauki menyatakan belum menerima arahan untuk efisiensi tersebut. Mungkin katanya dalam minggu ini sudah akan ada informasi terkait aturan itu.

Meskipun adanya pemangkasan anggaran, Dinkes Balangan kata Sauki tetap berkomitmen mengupayakan tidak adanya pengurangan belanja untuk pelayanan kepada masyarakat.

Terlebih Dinkes Balangan merupakan salah satu SKPD yang bersentuhan langsung dengan warga melalui layanan kesehatan, baik dari program Home Care maupun layanan di Puskesmas.

Sauki memastikan apabila memang aturan efisiensi diberlakukan pada anggaran terbaru, tetap tidak berpengaruh pada pelayanan, terutama anggaran belanja pelayanan yang diperuntukan bagi warga.(hen/mi).

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version