HABARTerkini.net, Paringin – Upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran terus dimatangkan. Komisi III DPRD Kabupaten Balangan bersama BPBD Balangan menggelar rapat kerja untuk memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Balangan ini menjadi tahapan krusial dalam menyempurnakan regulasi daerah, khususnya dalam membangun sistem kesiapsiagaan dan penanganan kebakaran yang lebih efektif dan terintegrasi di Kabupaten Balangan.
Sekretaris BPBD Balangan, Surya Dharma, Kamis (9/4/2026), menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada sejumlah poin penting, mulai dari langkah pencegahan, mekanisme penanganan darurat, hingga peningkatan peran serta masyarakat dalam mengantisipasi potensi kebakaran.
Menurutnya, Raperda Inisiatif tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menekan risiko kebakaran sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan optimisme bahwa setelah tahap finalisasi ini, implementasi regulasi di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Lebih lanjut, Raperda ini dirancang untuk membangun sistem pemadaman kebakaran yang terpadu, memperjelas kepastian hukum, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya mitigasi bencana kebakaran.
Manfaat yang diharapkan mencakup perlindungan jiwa dan aset warga, peningkatan kualitas sarana dan prasarana pemadam kebakaran, serta penguatan sistem penanganan kejadian kebakaran secara menyeluruh.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur aspek pendukung lainnya seperti investigasi kebakaran, penyediaan sarana prasarana, hingga pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan relawan kebakaran sebagai bagian dari sistem penanggulangan yang berkelanjutan.(hen/mi)

