HABARTerkini.net, Paringin –  Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan terhadap Iqbal (41), warga Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Balangan, yang terjadi pada Minggu (13/7/2025) lalu.

Kepolisian memastikan motif pelaku bukan soal uang arisan, seperti isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi menjelaskan hasil rekonstruksi mengungkap bahwa pemicu utama pembunuhan adalah persoalan rumah tangga.

Pelaku, Hamdani (34), disebut tersulut emosi setelah sang istri menolak meminjamkan motor.

“Setelah kami lakukan rekonstruksi, terungkap bahwa motifnya bukan karena uang arisan. Pelaku tersinggung setelah istrinya menolak meminjamkan motor yang rencananya akan digunakan ke pasar,” ujar Joko, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, proses rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian, serta menggali keterangan tambahan dari saksi-saksi yang belum terungkap dalam penyelidikan awal.

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi memperagakan 14 adegan. Mulai dari kedatangan pelaku ke rumah istrinya, hingga terjadinya penganiayaan di rumah korban.

Saat kejadian, pelaku terlibat pertengkaran dengan istrinya karena permintaannya ditolak.

Dalam kondisi emosi dan sudah membawa senjata tajam, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan.

Saat itu, istri pelaku berlari ke rumah korban untuk meminta bantuan perlindungan.

“Pelaku yang menyusul ke rumah korban, tidak menemukan istrinya. Justru si korban kebingungan terhadap apa yang terjadi, menjadi sasaran amarah pelaku. Penusukan pun terjadi di situ. Pelaku berasumsi bahwa korban ikut campur urusan rumah tangganya,” beber Kasat Reskrim.

Usai kejadian berdarah itu, Hamdani melarikan diri ke dalam hutan dan sempat menghilang selama dua hari.

Keberadaannya akhirnya terendus setelah warga mencurigai aktivitas seseorang di sekitar hutan Desa Hamarung.

“Berbekal laporan warga, tim gabungan langsung bergerak dan melakukan penyisiran. Pelaku ditemukan bersembunyi di semak-semak,” kata Joko.

Saat ini, Hamdani telah diamankan di Mapolres Balangan dan dijerat dengan pasal pembunuhan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap keadilan ditegakkan.

Mereka meminta agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.(hen/mi).

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version