HABARTerkini.net, Paringin –: Dalam press conference kasus Sebanyak 5 perkara berhasil di ungkap Kepolisian Resort (Polres) Balangan, Kalimantan Selatan periode bulan Juli – Agustus 2025.

Barang bukti beserta tersangka dari 5 perkara turut dihadirkan pada Press Conference yang dilaksanakan Polres Balangan,di Aula Pesat Gatra Mapolres setempat.

Kapolres Balangan AKBP Yulianoor Abdi kepada awak media Selasa (5/8/2025 ) menyampaikan ada 5 perkara yang berhasil pihaknya ungkap selama periode Juli-Agustus 2025. Diantaranya perkara pencurian di wilayah hukum Polsek Paringin, perkara Senjata Tajam di wilayah hukum Polsek Batumandi. Kemudian perkara peredaran Rokok ilegal, migas di Wilayah hukum Awayan dan penganiayaan di wilayah hukum Batumandi.

Ada beberapa perkara terlihat mencolok, dan menjadi perhatian masyarakat. Diantaranya perkara migas, rokok ilegal, dan penganiayaan.

“Untuk migas, personel kita di Polsek Awayan berhasil amankan pelaku berikut tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 161 biji,” sebut Abdi.

Gas LPG ini, jelasnya dibeli diwilayah awayan dari beberapa toko dengan harga yang cukup mahal. Kemudian pelaku menjualnya lagi ke luar Balangan yaitu ke Batu Kajang Provinsi Kalimantan timur.

Kemudian untuk perkara rokok ilegal, tim Satreskrim Polres Balangan juga berhasil mengamankan satu pelaku yang ingin menjual rokok tanpa cukai dan label kesehatan ke beberpa toko diwilayah Balangan.

“Ada sebenyak 190 bungkus rokok tanpa label kesehatan dan cukai yang berhasil diamankan. Pelaku kita jerat dengan pasal 437 juncto Pasal 150 UU Nomor 17 tahun 2023 dengan pidana 5 tahun penjara,” ungkap Abdi.

Dan yang terakhir lanjut Abdi, terkait perkara penganiayaan, pihaknya kurang dari 1 x 24 jam berhasil ringkus pelaku di persembunyiannya di wilayah kecamatan Batumandi.

“Kronologisnya, pelaku dan korban cek cok disebuah warung, yang berujung pada pencegetan korban oleh pelaku saat pulang dari warung. Korban mengalami luka robek di pinggang dan tangan akibat sabetan senjata tajam jenis samurai,” terang Abdi.

Berkat koordinasi yang cepat personel Polsek Batumandi, Satreskrim Polres Balangan dan masyarakat, hanya butuh waktu 4 jam 30 menit pelaku berhasil diringkus di persembunyiannya.

Dalam rangkaian Press Conference ini, juga dilakukan pemusnahan barang bukti perkara narkoba. Sejumlah barang bukti berupa Pil Ekstasi, Sabu-sabu, dan Karisoprodol. Barang bukti ini disasakan sebahagian untuk dijadikan sample barang bukti di persidangan, dan sisanya di musnahkan dengan cara di blender bercampur dengan larutan air sabun dan cairan pembersih kamar mandi.(hen/mi).

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version